Tanjungpinang,Zonakepri-Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor kasus 29 atas nama Tan Hu usia 38 tahun yang bertempat tinggal di kawasan Kaca Puri Kelurahan Tanjungpinang Kota dinyatakan sembuh, Rabu, 22 Juli 2020.
Plt Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menyampaikan penambahan 1 kasus sembuh Covid-19 di Kota Tanjungpinang, maka total pasien Covid-19
yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 25 orang dari 29 kasus dimana 3 orang meninggal dunia.
Pasien yang sembuh pada hari
ini dengan kode kasus nomor 29 sebagaimana hasil pemeriksaan PCR yang baru diterima,
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atas nama Tan Hu pada 10 Juli 2020 pasien melakukan pemeriksaan Rapid Tes antibodi di RSAL dr. Midayato.S untuk
melakukan perjalanan ke Jakarta.
Hasil Rapid Tes dinyatakan reaktif. Sesuai dengan SOP, maka seluruh pasien reaktif langsung dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepri dan dilakukan
swab tanggal 11 Juli 2020, hasil PCR dinyatakan positif Covid-19.
Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang adalah
melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dengan
pemeriksaan swab dan rapid tes, dan seluruh kontak erat yang telah diperiksa dinyatakan
negatif Covid-19.
Adapun hasil pemeriksaan laboratorium pada
10 Juli 2020 hasil Rapid Test antibodi reaktif. Dilanjutkan
Swab 11 Juli 2020 hasil PCR positif dan Swab 15 Juli 2020, hasilnya 18 Juli 2020 dinyatakan negatif kemudian dilanjutkan Swab 18 Juli 2020 hasilnya 21 Juli 2020 negatif .
Berdasarkan hasil pemeriksaan RT PCR dua kali berturut-turut negatif maka pasien
dinyatakan sembuh.
Meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di
rumah selama 14 hari ke depan.
“Saat ini Kota Tanjungpinang masih memiliki 1 kasus aktif Covid-19 dan masih
menjalani karantina di Rumah Singgah RSUD RAT Provinsi Kepri,”sebut Rahma.
Lanjutnya, menuju adaptasi hidup baru aman dan produktif dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diharapkan masyarakat
senantiasa memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.
Pemerintah melalui PERWAKO No 29 tahun 2020 tentang “Pedoman Prilaku Hidup Baru
Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019 di Kota Tanjungpinang” yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2020 menjadi acuan dalam tatanan hidup normal model baru yang saat ini diterapkan.