Bintan,Zonakepri – Dimasa Pandemi ini kekerasan pada perempuan dan anak terus meningkat. Anak- anak yang biasanya berada dilingkungan sekolah kini seluruh waktunya berada di rumah dan lingkungan sekitar.
Pemerintah dan masyarakat perlu terus melakukan upaya untuk melindungi anak. Untuk itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan pelatihan dan pembentukan jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di empat Desa/Kelurahan Kabupaten Bintan.
Acara dibuka oleh Ibu Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang juga menjabat sebagai Pembina PATBM Provinsi Kepri, Ibu Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 di Hotel Bintan Vila.
Dalam sambutannya, Ibu Dewi Kumalasari mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melindungi anak dilingkungan masing-masing dan ikut menyukseskan program Vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun yang mulai dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 6 Juli 2021.
Ibu Dewi juga menyampaikan bentuk peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan anak salah satunya dapat melalui wadah PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perobahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Mengingat bahwa PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, maka pembentukannya bertujuan untuk Mencegah kekerasan pada anak, Menanggapi kekerasan dan respon cepat terhadap penanganan kasus kekerasan.
Pelatihan selain dihadiri oleh peserta pelatihan juga dihadiri secara online oleh aktivis PATBM Se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan itu Ibu Misni dan Ibu Dewi berdialog dengan aktivis PATBM dari 7 Kabupaten/Kota terkait upaya-upaya yang telah dilaksanakan dan kendala yang dihadapi dilapangan untuk melindungi anak dimasa pandemi ini.
Pelatihan dilaksanakan selama dua hari dengan menghadirkan narasumber fasilitator daerah PATBM, Bapak Sudirman Latief dan Eka Bambang Priyadi serta dari TPPKK Provinsi Kepri Ibu Siska Sukmawati yang membahas tentang anak berhadapan dengan hukum.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau, Misni, SKM, M.Si dalam sambutannya di acara Pelatihan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kabupaten Bintan mengatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” Anak merupakan anugerah Allah SWT, generasi penerus bangsa, pewaris masa depan sudah menjadi haknya untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan akan hak-haknya.
Namun apa yang terjadi saat ini, bukan nya anak mendapatkan pemenuhan akan haknya, namun justru terjadi hal sebaliknya anak-anak mendapatkan kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya dari orang dewasa.
Tercatat hingga 30 Juni 2021 kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai 67 kasus, dengan rincian kekerasan seksual sebanyak 49 kasus, fisik dan psikis masing-masing 16 kasus, lain-lain ada 19 kasus. Dari jumlah kasus diatas, 6 kasus terjadi di Kabupaten Bintan dengan 12 korban. Adapun 12 korban ini berdasarkan sistem pencatatan pelaporan data kekerasan perempuan dan anak (SIMPHONI) tersebar beberapa kecamatan Bintan pesisir 1 korban, Gunung kijang 3 korban, Bintan Utara 1 korban, Teluk sebong 3 korban, teluk bintan 3 korban serta bintan timur 1 korban.
Untuk kasus lainnya selain anak menjadi korban, anak juga menjadi pelaku. Hal ini dapat kita lihat dari jumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Berdasarkan data BAPAS pada tahun 2020 ABH sebanyak 146 orang, tertinggi di Batam sebanyak 68 orang, Tanjungpinang 34 orang dan 21 orang berasal dari Kabupaten Bintan atau (14,4%).
Permasalahan anak lainnya terkait dengan PERKAWINAN ANAK yang juga merupakan pelanggaran hak anak. Secara kuantitatif perkawinan anak di Provinsi Kepri dapat kita lihat dari dispensasi yang keluarkan oleh Pengadilan Agama selama 3 tahun terakhir dimana pada tahun 2018 sebanyak 83 orang dengan rincian (29 perempuan dan 54 laki-laki), tahun 2019 sebanyak 491 orang (379 perempuan dan 112 laki-laki) serta pada tahun 2020 sebanyak 277 orang (199 perempuan dan 78 laki-laki).
Dari data perkawinan anak diatas, yang berasal dari Kabupaten Bintan relatif kecil dimana pada tahun 2019 sebanyak 7 orang dan 2020 sebanyak 1 orang.
Saat ini telah terbentuk 77 PATBM dari 416 desa/kelurahan di Provinsi Kepri atau (18,5%).
“Apresiasi untuk perhatian kita semua, terutama Kabupaten Bintan yang telah membentuk PATBM di 29 desa/kelurahan dari 52 desa/kelurahan yang ada.Untuk selanjutnya Kabupaten Bintan melalui Dinas P3AP2KB agar menaruh perhatian terhadap kecamatan-kecamatan yang belum memiliki PATBM seperti Kecamatan Bintan Pesisir, Kecamatan Mantang, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Tambelan,”sebutnya.
Indonesia menuju layak anak (IDOLA) pada tahun 2030 bisa tercapai apabila seluruh desa/kelurahan sudah layak anak (DEKELA dan KELANA). Dimana salah satu persyaratannya adalah terbentuknya PATBM di tingkat desa/Kelurahan.***