Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang Senin (30/11) . Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dibakar di sebuah tungku pengapian merupakan barang bukti hasil rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht-red).
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan dari sejumlah kasus narkoba selama satu tahun ini, dimana kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Pidum Ricky Setiawan.
Menurut Ricky barang bukti tersebut berasal dari 53 kasus yang telah dinyatakan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan perincian barang bukti narkoba hasil rampasan pada tahun 2014 berupa barang bukti sabu seberat 76,71 gram dan tahun 2015 bertambah seberat 227,74 gram. Sementara, barang bukti ganja pada tahun 2014 seberat 17,87 Gram dan tahun 2015 bertambah menjadi 131,8 gram. Untuk barang bukti pil ekstasi pada tahun 2014 sebanyak 36 butir dan pada tahun 2015 sebanyak 34 butir,” paparnya. (rul)