Zonakepri.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Pemusnahan ini dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang pada, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini juga melibatkan 2 alat gerinda besar yang telah disiapkan.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, ratusan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong berhasil diamankan dan dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satlantas Polresta Tanjungpinang dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI dari unsur POM AL dan POM AU.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
“Penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan peduli terhadap kenyamanan bersama,” ujar Kapolresta.
Ia menjelaskan, selama periode 2024 hingga 2025, pihaknya telah mengamankan sebanyak 392 knalpot tidak standar. Rinciannya, sebanyak 65 knalpot diamankan pada akhir tahun 2024, sementara pada tahun 2025 tercatat sebanyak 327 knalpot berhasil disita dalam berbagai kegiatan penertiban.
Menurut Kapolresta, penggunaan knalpot brong banyak ditemukan pada kendaraan yang dikendarai oleh kalangan remaja dan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bahkan sering disalahgunakan untuk balap liar. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil demi menjaga ketertiban umum.
“Kegiatan ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat. Kami lakukan pendekatan persuasif melalui edukasi, sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta patroli di titik-titik yang sering menjadi lokasi berkumpulnya anak muda,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot yang menimbulkan kebisingan. Knalpot hasil razia tidak dikembalikan kepada pemilik, melainkan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan aturan.
Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur TNI. Ia berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih tertib berlalu lintas dan turut menjaga kenyamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, menciptakan lingkungan yang aman, serta mendukung terwujudnya lalu lintas yang tertib dan beretika di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.(Ki)