November 2025, Polresta Tanjungpinang Amankan 8 Tersangka Narkoba

Kasat narkoba Polresta Tanjungpinang menunjukkan barang bukti narkoba dari 8 tersangka (F-Yuki Vegoiesta)

Zonakepri.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang kembali mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang November 2025.

Hingga pekan ketiga bulan ini, delapan orang tersangka berhasil ditangkap dari enam laporan yang mereka tindak lanjuti.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dalam berbagai waktu dalam operasi yang dilakukan pihaknya.

“Sampai saat ini, delapan pelaku telah kami amankan sesuai hasil penyelidikan dan pengembangan atas laporan masyarakat,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial KS (36), AE (57), FA (53), DS (36), NP (31), RF (22), SB (33), dan RA (33). Di antara para pelaku, dua orang bahkan merupakan aparatur pemerintah dengan status PPPK di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang.

“RA dan SB ini adalah P3K Satpol PP Tanjungpinang yang kita amankan,” tambahnya.

Kasus yang melibatkan kedua pegawai tersebut terjadi pada 11 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari tangan RA, polisi menyita empat butir ekstasi dengan total berat bersih 1,37 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, RA berperan sebagai penghubung penjualan narkoba, sedangkan SB sebagai pengguna,” tutur Lajun.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu seseorang berinisial MK, yang diduga memasok ekstasi tersebut kepada RA.

Pengungkapan besar lainnya berlangsung pada 5 November 2025 dini hari di sebuah rumah wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tersangka NP yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah cukup besar.

“Dari lokasi, kami menyita barang bukti berupa sabu hampir 202 gram, 21 butir ekstasi, serta serpihan dan serbuk ekstasi dengan total berat sekitar 3,69 gram,” jelas Lajun.

NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara maksimal 20 tahun hingga pidana mati.

Sementara tujuh pelaku lainnya juga terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang menjerat mereka, yakni hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan ini merupakan bukti serius kami memberantas narkoba di Tanjungpinang, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur pemerintah,” pungkasnya.(Ki)

Bekuk 8 tersangkaKasat narkobaPolresta TanjungpinangSepanjang November 2025
Comments (0)
Add Comment