Tanjungpinang,Zonakepri-Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di wilayah Kabupaten Bintan periode 2016-2018 masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
Setelah Senin 5 April 2021 diperiksa 5 pejabat Bintan yakni 1. ALFENI HARMI Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan
2. YURIOSKANDAR Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan
3. RIZKI BINTANI Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021
4. MARDHIAH Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016
5. Restauli Pensiunan PNS
Pemeriksaan berlanjut hari ini Selasa 6 April 2021 dilakukan kembali pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polres Tanjungpinang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis hari ini, Selasa 6 April 2021 menyebutkan ada 5 pejabat lagi yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Kelima pejabat tersebut yakni,
1. MUHAMMAD YATIR (Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 hingga 2024)
2. YUHENDRI PUTRA (Swasta)
3. ZONDERVAN (Pegawai BUMD)
4. AZIRWAN (Pensiunan PNS)
5. YULIS HELEN ROMAIDAULI Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.***