Tanjungpinang, Zonakepri – Bea dan Cukai Tanjungpinang mengamankan seorang penumpang kapal yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,6 Kilogram,di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang,Selasa(1/10/2019)
Pelaku Tanjul Anwar yang diamankan petugas Bea dan Cukai,usai menjalani pemeriksaan barang oleh petugas dengan alat X-ray,setelah kapal MV Trans Jet dari Malaysia yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.
Pantauan dilapangan,setelah melalui pemeriksaan denganX-ray petugas merasa curiga terhadap isi tas yang dibawa pelaku lalu dilakukan pemeriksaa dikeluarkan isi tas dan ditemukan barang haram oleh petugas. .
Atas kejadian tersebut, pelaku dibawa ke kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara salah satu buruh angkut yang masih bekerja saat kejadian, membenarkan adanya penangkapan oleh pihak BC.
“Memang ada bang seorang penumpang kapal yang dibawa ke kantor BC”, sebutnya singkat. ***