Penangkapan Tiga mobil box dengan nomor polisi Bp 8827 KY, BP 8362 KY Dan BP 8186 KY, Oleh petugas Bea dan Cukai,mobil diduga membawa Barang Kena Cukai(BKC),berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol(MMEA) golongan A yang diduga barang Ekspor -Impor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi,Bagus Hariadi mengungkapkan,selain minuman petugas Bea dan Cukai juga berhasil menegah pakaian bekas di Simpang Teluk Lekup Kecamatan Tebing Tanjungbalai Karimun.
“Dari hasil tegahan Barang Kena Cukai Selain barang, kita juga telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HR sebagai sopir dan A sebagai pemilik mobil”,ungkapnya.
Petugas memerintahkan sopir untuk membawa mobil box beserta muatannya tersebut ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Selanjutnya, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, melakukan pencacahan dan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan juga oleh sopir dan kernek.
Hasil dari pencacahan dan pemeriksaan fisik tersebut,sebanyak 9.024 kaleng MMEA Golongan A merk Carlsberg, 5.136 kaleng MMEA Golongan A merk Tiger dan 50 karung Pakaian Bekas.
Akibat perbuatannya sopir dan pemilk mobil diduga telah melanggar UU Pabean No. 39 Tahun 2007 dan UU Cukai No. 17 Tahun 2006.
Barang-barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mempunyai nilai kurang lebih Rp 254.880.000.
Sementara untuk potensi kerugian Negara yang disebabkan barang-barang hasil penindakan tersebut kurang lebih sekitar Rp 70.092.000.
“Terhadap barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan kasus Mmasih dalam tahap penyidikan”sebutnya.***