Zonakepri com- Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kabel jaringan listrik lampu jembatan Dompak, Tanjungpinang, dari kempat pelaku tersangka 3 diantaranya masih DPO.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, mengatakan Pelaku dengan inisial MAS berumur 18 tahun, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu 12 Agustus 2026 di kawasan Jalan Engku Putri, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, atas dugaan pencurian kabel jaringan listrik lampu penerang jalan jembatan Dompak.
”Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut telah sebanyak 3 kali dilancarkan semenjak bulan Juli 2026. Dari pencurian tersebut pihak Provinsi Kepri mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar rupiah,” ucapnya, Jumat (14/8/2026).
AKBP Farouk menyampaikan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih.
Beserta gulungan kabel listrik berukuran besar dengan panjang 3,4 kilometer, dan satu buah gunting besi berukuran besar.
”Pada intinya pelaku MAS bersama 3 rekan melakukan pencurian kabel jaringan lampu jembatan Dompak, dengan berbagai barang bukti yang diamankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 477 UU nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta rupiah.
Sementara tiga tersangka lainnya dengan inisial RP, RO dan MR masih dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian. (Jup)