Seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial MKR (25) diamankan setelah kedapatan membawa 496 gram sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik MKR saat melewati pemeriksaan di terminal internasional pelabuhan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan serta body tapping, dan menemukan lima bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, dengan berat bruto mencapai 496 gram. Rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang,” jelas Joko, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa MKR bukan kali pertama melakukan aksi penyelundupan narkoba. Ia diketahui telah dua kali menyelundupkan sabu ke Indonesia atas perintah seorang warga Malaysia bernama IR.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Joko menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BNNP, BNNK, Polresta Tanjungpinang, KSOP, dan Pelindo.
“Selama tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan tiga penindakan narkotika dengan total barang bukti mencapai 8,5 kilogram sabu dan 13 mililiter baby water, senilai lebih dari Rp11,7 miliar,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Tanjungpinang kini menjadi salah satu target jalur masuk peredaran narkoba, terlebih dengan status Bandara Raja Haji Fisabilillah yang kembali ditetapkan sebagai bandara internasional.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Joko. (Ki)