Belum Terima Ganti Rugi Lahan, 2 Warga Gugat PT BAI

Alimin, kuasa hukum penggugat 1 dan penggugat 2

Tanjungpinang,Zonakepri-Dua warga Tanjungpinang yang memiliki lahan di kawasan Kabupaten Bintan bernama Antonia Samsurizal dan Rawiyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kedua warga tersebut sedang memperjuangkan haknya terkait lahan yang belum diganti rugi oleh PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) melalui peradilan di Pengadilan Negri Tanjungpinang sesuai surat Gugatan perkara perdata nomor : 78/Pdt.G/2021/PN.TPI atas nama Antonia Samsurizal sebagai Penggugat 1 dan Ibu Rawiyah sebagai Penggugat 2.

Disebutkan Antonia bahwa tahun 1980 Ahmad Syukri Rahim orangtua Penggugat 1 sekaligus suami dari Penggugat 2 , telah mengelola / menggarap lahan di Tanjung Tangkap GL Rang Kepenghuluan Gunung Kijang Kawal Kecamatan Bintan Timur KAB KEP RIAU ( Saat ini karena sudah dimekarkan menjadi Jampun Tanjung Tangkap Rt 006/ Rw 003 Desa Gunung Kijang Kecamatan Bintan Timur.

Tim semut hitam selaku Kuasa hukum penggugat 1 dan penggugat 2 mengaku sidang gugatan penggugat 1 dan penggugat 2 ke PN Tanjungpinang sudah berjalan sekitar 7 kali sidang. Selama sidang, sudah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Selanjutnya sidang dengan agenda pengajuan bukti tergugat dan penggugat telah melalui tunda selama dua kali. ” Sidang dengan menunjukkan bukti kepemilikan lahan mengalami tunda selama dua kali. Dijadualkan akan digelar lagi pada 28 Maret 2022,”sebut Alimin dari Tim Semut Hitam, Rabu 23 Maret 2022.

Alimin menjelaskan, bukti kepemilikan lahan penggugat 1 dan penggugat 2 sudah teregister pada 2020 lalu di kantor Desa yang ditandatangani Sekdes. Sementara itu, luas lahan penggugat 1 dan penggugat 2 yang digunakan oleh PT BAI sebagai Dermitori (mess) bagi pekerja mencapai 4,4 ha.

Alimin mengaku saat melakukan mediasi,  kuasa hukum PT BAI mengaku telah memberikan ganti rugi lahan yang digunakan PT BAI, namun atas nama orang lain. Padahal, penggugat 1 dan penggugat 2 tidak kenal dan tidak tahu siapa orang itu. Sementara surat kepemilikan lahan masih ditangan penggugat 1 dan penggugat 2.

Dalam gugatan ke PN Tanjungpinang, Penggugat 1 dan Penggugat 2 menuntut PT BAI untuk membayarkan ganti rugi lahan senilai Rp1 juta per meter. (rul)

2 wargaBelum ada ganti rugi lahanDigugatPT BAi
Comments (0)
Add Comment