PT BAI Tidak Hadiri Sidang Bukti Tambahan Di PN Tanjungpinang

Hadir saat peninjauan lokasi lahan milik penggugat 1 dan 2 di PT BAI

Tanjungpinang,Zonakepri-Kuasa hukum dari pihak tergugat PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) tidak hadir dalam sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan oleh tergugat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 19 April 2022.

Kuasa hukum penggugat 1 dan penggugat 2, Dedi Suryadi menyebutkan kuasa hukum tergugat tidak bisa hadir dalam sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan oleh pihak tergugat, dengan alasan sakit.

Akibat ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan ini, maka pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat. “Majelis hakim sudah menetapkan sidang berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat. Sehingga agenda sidang menghadirkan bukti tambahan sudah tidak ada lagi. Mengingat hari ini kuasa hukum tergugat tidak hadir,”sebut Dedi Selasa 19 April 2022.

Berdasarkan hasil peninjauan lokasi lahan milik penggugat 1 dan 2 yang dilakukan pada 10 April 2022, diketahui bahwa memang benar lahan milik penggugat 1 dan 2 memang tepat digunakan oleh pihak tergugat untuk mendirikan bangunan maupun jalan.

Disebutkan Dedi, hadir saat peninjauan lahan milik penggugat yang digunakan oleh pihak tergugat yakni pihak PN Tanjungpinang, BPN serta kuasa hukum tergugat.

Seperi diberitakan sebelumnya, dua warga Tanjungpinang yang bernama Antonia Samsurizal dan Rawiyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kedua warga tersebut sedang memperjuangkan haknya terkait lahan yang belum diganti rugi oleh PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) melalui peradilan di Pengadilan Negri Tanjungpinang sesuai surat Gugatan perkara perdata nomor : 78/Pdt.G/2021/PN.TPI atas nama Antonia Samsurizal sebagai Penggugat 1 dan Ibu Rawiyah sebagai Penggugat 2.(rul)

Bukti tambahanPT BAiSidang di PNTidak hadir
Comments (0)
Add Comment