BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Mekar Sari Tanjungpinang

Zonakepri.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Jalan Mekar Sari, Kota Tanjungpinang resmi dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan bahwa produksi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi tersebut tidak memenuhi standar mutu serta dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.

Penghentian sementara aktivitas SPPG tersebut dilakukan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 10 Februari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (3/3/2026), fasilitas SPPG di Jalan Mekar Sari tampak sudah tidak lagi menjalankan aktivitas produksi.

Terlihat salah satu pria yang diketahui sebagai kepala dapur sedang berada di luar dengan kondisi yang sedang menghubungi seseorang.

Sembari menelpon, dirinya kembali masuk ke dalam dapur dan pitu dari kantor SPPG itu perlahan tertutup tanpa memberikan keterangan apapun.

Meski demikian, sejumlah kendaraan yang biasanya digunakan untuk mendistribusikan makanan MBG masih terlihat terparkir di halaman depan bangunan.

Koordinator SPPG Tanjungpinang, Retno, menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi persoalan kesehatan di masyarakat, khususnya potensi keracunan makanan.

Ia menegaskan bahwa keamanan pangan harus didukung oleh fasilitas dan perlengkapan yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN.

Jika suatu SPPG tidak mampu memenuhi standar tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Standar keamanan pangan harus dipenuhi dengan sarana yang memadai. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan BGN, tentu akan diberikan tindakan tegas,” ujarnya.

Walaupun aktivitas produksi dihentikan sementara, Retno memastikan hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari SPPG tersebut.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di wilayahnya agar tidak mengabaikan ketentuan terkait kelayakan makanan yang diproduksi dalam program MBG.

Di sisi lain, Ketua RT 03 Kelurahan Pinang Kencana, Sukijo, mengakui bahwa operasional SPPG tersebut memang telah dihentikan.

Namun ia menilai sejak awal pengelola kurang melakukan koordinasi dengan pihak lingkungan setempat.

“Dari awal memang koordinasinya kurang dengan kami. Informasi yang kami terima sekarang sudah ditutup sementara,” ungkapnya.(Ki)

BGN hentikan SementaraProgram MBGSppg Mekarsari Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment