Bintan,Zonakepri-Seorang calon penumpang kapal Pelni Bukit Raya diamankan tim Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pada 9 Maret 2024.
Pria yang membawa sabu seberat 1.057 gram yang dililitkan ke bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening tersebut kedapatan membawa sabu oleh tim Bea Cukai yang melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Blinyu-Tanjungpriok.
Tim Bea Cukai Tanjungpinang saat itu melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping) terhadap penumpang berinisial F dengan tujuan Tanjung Priok Jakarta.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana dalam pertemuan dengan jajaran pers, Kamis 14 Maret 2024 menyebutkan bea cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan DJBC Kepri dan Polres Bintan untuk menangani penyelundupan narkoba ini.
“DJBC bersama aparat penegak hukum lainnya, komitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan Prekursor,”jelasnya. (rul)