Tanjungpinang,Zonakepri-Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai honorer Pemprov Kepri dan Dinas di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Minggu, 6 September 2020.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Rony menyebutkan penangkapan dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang memasuki kamar sebuah hotel di Km 6, Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur.
Selanjutnya, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki bernama LH yang mengaku bekerja sebagai honorer di Pemprov Kepri. Disaksikan Security Hotel berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari dalam saku celana dengan berat 0,21 gram.
“LH” ini mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari “AF” yang adalah seorang ASN yang bekerja pada salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “AF” yg sedang berada di rumahnya yaitu Perumahan Taman Griya Lestari N0.33 Kota Tanjungpinang.
Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat berhasil ditemukan 12 paket sabu dengan berat total 3,9 gram, 1 Unit Timbangan Digital warna Silver, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) Bundle Plastik bening, 1 (satu) Buah Gunting Stainless warna Silver, 1 Hp merk Vivo dan 1 buah kotak warna Silver yg digunakan untuk menyimpan sabu.
“Saat interogasi tersangka “AF” mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),”ujar AKP Rony dalam rilis pengungkapan tindak pidana narkotika Senin 21 September 2020.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,”ungkapnya.
Pasal yang dikenakan pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas.
AKP Rony mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. Tlp/WA 085805316658. ***