Oknum ASN Pemprov Kepri dan Rutan Tanjungpinang Terjerat Kasus Narkoba 

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat pengungkapan kasus peredaran narkoba

Zonakepri.com – Empat orang digelandang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di area parkir Billard Diamond, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari keempat pelaku, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Keduanya diketahui berinisial R dan B.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Dalam operasi itu, sabu tidak ditemukan di tangan pelaku, namun tim menemukan alat isap sabu (bong) di dalam mobil yang digunakan. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa mereka baru saja memakai narkotika,” ujar AKP Lajun.

Pemeriksaan lanjutan melalui tes urine menunjukkan keempat orang itu terbukti positif menggunakan sabu. Mereka kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polresta Tanjungpinang.

Keterangan awal dari para pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Batam.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi serta jaringan pemasok sabu ke Tanjungpinang.

Menurut AKP Lajun, keterlibatan oknum pegawai negeri dalam penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius karena mencoreng integritas institusi yang mereka wakili.

“Sangat disayangkan, seharusnya mereka menjadi teladan, bukan malah terlibat penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa keempat pelaku akan diarahkan ke program rehabilitasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi pengguna narkoba.

“Pemulihan melalui rehabilitasi menjadi langkah yang diutamakan agar mereka bisa lepas dari ketergantungan. Nantinya bisa ditempatkan di fasilitas rehabilitasi milik BNN ataupun swasta yang telah bekerja sama,” tutup AKP Lajun. (Ki)

ASN Pemprov KepriOknum ASN rutan TanjungpinangPolresta TanjungpinangTerjerat kasus narkoba
Comments (0)
Add Comment