Diduga Frustasi, IRT di Tanjungpinang Banting Anaknya Sendiri 

Zonakepri.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tanjungpinang yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya.

Aksi kekerasan IRT terhadap anaknya tersebut telah viral di media sosial. Diduga, IRT melakukan aksi tersebut karena frustasi tekanan kondisi ekonomi rumah tangga.

‎Polresta Tanjungpinang telah mengamankan IRT yang masih berumur 20 tahun, asal Dabo Singkep terhadap tindakan membanting anak balitanya di usia 2 tahun. Pelaku diamankan pada Jum’at malam 7 Agustus 2026 di kediamannya Jalan Hang Lekir, Km 9, Perumahan Bintan Mas Residen.

‎Terhadap pelaku dan korban kini telah diamankan pihak UPTD PPA Provinsi Kepri, dan pihak kepolisian akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sang pelaku apakah terdapat unsur pidana yang dilakukan.

‎Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut atas dugaan mengalami frustasi terhadap kondisi ekonomi yang dialaminya.

‎”Tehadap pelaku kalau memang ada unsur pidana akan kita proses, indikasi melakukan tindakan tersebut karena ekonomi, dan dilampiaskan ke anaknya,” ucapnya, Sabtu (8/8/2026)

‎Dimana pelaku saat ini berstatus dalam tahap proses perceraian dengan sang suami, yang semakin menambah beban frustasi dan stres hingga tega melakukan tindakan asusila terhadap anaknya tersebut. (Jup)

Diduga frustasiIRT banting anak balitaPersoalan rumah tanggaPolresta TanjungpinangTekanan ekonomi
Comments (0)
Add Comment