Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 2,87 Kg Sabu dari Malaysia 

Zonakepri.com – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu (05/08/2026)

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida.,S.H.,M.H menyampaikan dalam perkara ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka, yakni BA (49), seorang wiraswasta, dan HS (26), buruh harian lepas.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 2.973,54 gram.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima narkotika dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida.,S.H.,M.H

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida.,S.H.,M.H juga mengungkap bahwa BA merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada HS setelah sebelumnya menerima tawaran dari seseorang berinisial UD. Selain uang operasional, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,- per paket apabila barang berhasil sampai di Jambi. Saat ini, penyidik masih memburu dua orang berinisial UD dan BM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Proses pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada para saksi dan media. Selanjutnya dilakukan pengujian menggunakan alat narkotest oleh petugas kesehatan, kemudian kristal sabu dimasukkan ke dalam air mendidih hingga larut dan dibuang ke selokan atau septic tank sesuai prosedur.

“Berdasarkan estimasi, 1 gram sabu dapat merusak 4 hingga 8 orang, sehingga pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida.,S.H.,M.H

“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya”, pungkasnya(hms/rul)

 

Musnahkan barang bukti sabuNarkotika jenis sabuPolresta Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment