Natuna, Zonakepri – Seorang guru berinisial (F) perempuan (35) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan suka sesama jenis, adapun korban merupakan salah satu muridnya.
Hal tersebut dikatakan Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo saat melakukan konferensi pers yang berlangsung di Ruang Mapolres Natuna, pada Rabu (08/05/2024).
Konferensi pers dipimpin langsung, Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo didampingi Kasubsipenhumas Polres Natuna, Aipda David Arviad.
“Diduga pelaku berinisial (F) Perempuan (35) dan korban masih seorang pelajar. Diduga pelaku adalah guru sekolah. Korban merupakan salah satu muridnya. Perbuatan ini berlangsung beberapa kali,” Ungkap Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo.
Dikatakan Rudi, pelaku diduga melakukan hal tak terpuji ini kepada satu korban, dan kini pelaku (F) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
“Ini sudah sering dilakukan. Pelaku mengaku melakukannya di tempat pelaku, yaitu di rumah sendiri,” Kata Rudi.
Pelaku ditetapkan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Untuk beberapa barang bukti juga suda diamankan dan dikumpulkan polisi, yaitu berupa pakaian yang digunakan pelaku. (Zubadri)