Zonakepri.com – Oknum Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial F (47) yang menjabat Kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Pembantu, Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Natuna.
Penangkapan itu bukan tanpa alasan, pasalnya oknum pegawai BUMN tesebut ditangkap karena telah korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 448.300.000.
Hal itu disampaikan Kapolres Natuna melalui Kabag Operasi AKP Khairul saat konferensi pers, di Mapolres Natuna, Senin, (11/11/2024) siang.
Khairul mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 15 Mei 2024.
“Tersangka ditangkap di Tanjungpinang tanggal 13 September 2024,” ujarnya.
Khairul mengungkapkan, bahwa kejadian bermula saat Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2023 menyalurkan dana tersebut ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang.
Kemudian bagian administrasi dan umum PT Pos Tanjungpinang menyalurkan ke kantor cabang pembantu PT Pos Tanjungpinang di Sedanau.
“Namun dari dana bansos Rp911.400.000, sebanyak Rp448.300.000 ditarik dan disetor tersangka untuk judi online dan kepentingan pribadi,” kata Khairul.
Khairul menyebut, uang Rp448.300.000 rencananya akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).
Adapun barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp30 juta pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya.
Sementara, kata Khairul, pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Ri nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka dikenakan dua pasal, pasal 2 ayat 1 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Zub)