Zonakepri.com- Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan oknum polisi Polres Bintan dan istrinya sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oknum polisi itu diketahui berinisial AD bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPPO.
Selain AD, istrinya berinisial A juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, AD dan istrinya inisial A telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Istrinya sudah ditetapkan tersangka,” kata AKP Agung, Rabu (24/12/2024).
Berdasarkan dari hasil penyelidikan pasangan suami istri ini menampung calon pekerja migran dirumah mereka.
“Mereka menampung dirumah mereka,” ucapnya.
Sejauh ini, untuk korban masih berjumlah satu orang. Namun, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pelaku lainya.
“Saat ini masih kita dalami kasus ini,” ujarnya. (Zup)