Zonakepri.com- Mata Pencarian Masyarakat Kecamatan Pulau Laut, khususnya warga Desa Kadur sangat bergantung pada hasil laut salah satunya teripang.
Pemerintah Desa Kadur sangat menjaga wilayah laut mereka agar tetap bagus dan bisa menghasilkan pemasukan bagi nelayan untuk mencari nafkah bagi keluarga bahkan dari hasil tersebut untuk bisa menyekolahkan anak cucunya.
Pada tahun 1992, Bapak H. Ligan Sabli (Almarhum) selaku Kades Desa Pulau Laut, beliau membentuk Peraturan Desa (Perdes) Tentang Daerah Perlindungan Laut Desa Pulau Laut. Dikarenakan beliau sangat tau bahwa sumber ekonomi masyarakat dipulau terluar itu bergantung pada hasil laut, salah satunya teripang.
Saat ini ekonomi masyarakat masih stabil dikarenakan wilayah lautnya tetap terjaga terutama dari nelayan-nelayan yang melakukan penangkapan dengan menggunakan kompresor.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga merupakan putra daerah Pulau Laut, Tabrani sangat mendukung dengan adanya Perdes tersebut.
“Kami di Komisi I sangat mendukung peraturan ini, dan semaksimal mungkin akan berupaya melanjutkan Perdes tersebut sampai diakui,” tegas Tabrani saat dijumpai media ini, Rabu (22/10/2025).
Tabrani juga mengatakan, bahwasanya yang bisa menopang ekonomi masyarakat Pulau Laut ada disektor kelautan dan salah satunya teripang. Sampai saat ini ekonomi masyarakat masih stabil dikarenakan hasil lautnya masih terjaga dengan mempertahankan peraturan Desa tersebut.
Terkait Perdes perlindungan laut Desa Kadur, ini pernah disampaikan langsung oleh beberapa perwakilan masyarakat Desa Kadur pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ketua DPRD Natuna bersama Komisi I, Komisi II dan Komisi III, dengan beberapa Dinas atau OPD di ruang paripurna DPRD Natuna.
“Saya selaku Anggota DPRD Komisi I, menanggapi apa yang disampaikan masyarakat dan memohon kepada dinas terkait untuk meneliti Perdes tersebut, jika ada kekurangan mohon bantu dilengkapi,” ungkapnya.
Menurut Tabrani yang juga merupakan mantan dari 3 Kecamatan yakni Camat Pulau Laut, Camat Pulau Tiga dan Camat Pulau Tiga Barat itu, mengatakan jika kompresor boleh digunakan untuk mengambil/menangkap hasil laut di wilayah Pulau maka hal tersebut hanya bisa menikmati hasil tangkapan dalam waktu sesaat, bahkan tidak dipungkiri nelayan dari daerah mana saja akan melakukan hal yang sama, sehingga habitat teripang dan ekosistem bawah laut bisa terbilang punah.
“Jika menggunakan Kompresor saat mengambil teripang, tentunya tidak melihat ukuran lagi, teripang kecil pun akan diambil semua, nanti pasti tidak ada lagi bibit teripang berikutnya, masyarakat Pulau Laut sendiri mau kerja apalagi,” kata Tabrani.
Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Natuna dari Perwakilan Dapil III, Tabrani berharap Pemerintah bisa mendukung dengan adanya Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur agar ekonomi masyarakat Pulau Laut tetap terjaga dan lebih baik lagi.
Herman, SE.Sy yang merupakan Kepala Desa Kadur terpilih periode 2023-2029 tentunya akan selalu mempertahankan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Laut Desa Kadur demi menjaga ekosistem laut dan merupakan sumber penghasilan masyarakat Pulau Laut.
Untuk saat ini, Herman selaku Kades Desa Kadur mengungkapkan belum bisa maksimal memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat, tetapi bukan berarti dirinya mengganggu sumber pencairan masyarakat setempat.
“Saya tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki dilaut Pulau Laut ini, silahkan saja cari rezeki asal jangan merusak ladang masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” pintanya.
Masyarakat Pulau Laut tidak melarang nelayan luar untuk mencari ikan dan sebagainya di Pulau Laut khususnya Laut Desa Kadur, asalkan nelayan tersebut bisa menghargai peraturan dan hukum adat yang sudah ada.
Pengambilan habitat laut dengan menggunakan kompresor akan menyebabkan pengambilan secara berlebihan, sehingga tidak sesuai dengan perkembang biakan teripang itu sendiri. Dampaknya bisa mengakibatkan kepunahan pada teripang itu sendiri.
“Selain itu juga, menggunakan kompresor bisa memberikan peluang kepada oknum nelayan nakal untuk menggunakan putasium, jadi sewajarnya hal itu harus dicegah semampu yang bisa dilakukan,” tegas Herman.
Kepala Bagian Hukum Pemeritah Daerah (Pemda) Natuna, Ependi saat ditanyakan media terkait tanggapan Perdes tentang Perlindungan Laut Desa Kadur, dirinya belum bisa memberikan tanggapan.
(Zubadri)