Zonakepri.com – Puluhan driver transportasi online dari aplikator Maxim di Kota Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (9/2/2026).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut penerapan tarif operasional sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1003 Tahun 2023 tentang batas atas dan batas bawah tarif angkutan sewa khusus.
Sekitar 90 orang peserta aksi yang tergabung dalam Persatuan Driver Online (PDO) Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan orasi di depan kantor perwakilan Maxim di Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, sebelum bergerak menuju kantor DPRD Kepri.
Koordinator aksi, Muhammad Albar, mengatakan demonstrasi dilakukan karena pihak aplikator dinilai belum konsisten menjalankan regulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kepri lima bulan lalu, seluruh aplikator, termasuk Maxim, Gojek, dan Grab, telah diminta mengikuti SK Gubernur terkait tarif.
Namun, menurutnya, Maxim kembali menerapkan tarif versi kementerian setelah sempat mengikuti ketentuan daerah selama dua pekan.
“Driver online roda empat di Tanjungpinang hari ini menyampaikan aspirasi karena masih ada perbedaan penerapan tarif. Kami minta SK Gubernur ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta seluruh aplikator menjalankan tarif sesuai SK Gubernur tanpa lagi menggunakan skema tarif kementerian untuk angkutan roda empat.
Kedua, meminta adanya pembatasan jumlah driver online di Tanjungpinang, khususnya pada platform Maxim, agar tidak terjadi kesenjangan pendapatan di antara pengemudi lama dan baru.
Albar menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur Kepri, tarif untuk tiga kilometer pertama di Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp18.000 dan Rp5.000 untuk setiap kilometer berikutnya.
Sementara tarif versi kementerian yang masih diterapkan di aplikasi disebut lebih rendah, yakni sekitar Rp11.600 untuk tiga kilometer awal dan Rp3.500 per kilometer selanjutnya.
Ia menambahkan, tuntutan tersebut hanya difokuskan pada kendaraan roda empat karena kewenangan pengaturan tarif berada di tingkat gubernur, sedangkan tarif roda dua merupakan kewenangan pemerintah pusat.(Ki)