Tanjungpinang
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo SH , didampingi hakim anggota Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH .
JPU Haryo Nugroho SH ,sementara kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Ferdian Mahzan SH,
Dalam putusannya, Wahyu menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatannya kedua terdakwa terbukti di persidangan, hingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur kepada kedua terdakwa ,” katanya
Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 72 Kg dan Pil ekstasi 88.273 butir, berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti dua mobil merk eskudo dan Feroza dirampas untuk negara.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho SH langsung menyatakan banding. Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam kasus ini ada tiga tersangka di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sebanyak 72 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso, KM 5 Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016)(red)