TanjungpinangZona Kepri

Dua Kurir Narkoba Divonis Seumur Hidup

×

Dua Kurir Narkoba Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinangimg_20170329_143949,zonakepri- Dua kurir narkoba jaringan Internasional,Edo Ronaldi (24) dan Idrizal Efendi (26).yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI ) beberapa waktu lalu, di vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo SH , didampingi hakim anggota Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH .

JPU  Haryo Nugroho SH ,sementara kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Ferdian Mahzan SH,

Dalam putusannya, Wahyu menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya kedua terdakwa terbukti di persidangan, hingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur kepada kedua terdakwa ,” katanya

Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 72 Kg dan Pil ekstasi 88.273 butir, berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti dua mobil merk eskudo dan Feroza dirampas untuk negara.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho SH langsung menyatakan banding. Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya  dalam kasus ini ada tiga tersangka ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sebanyak ‎72 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir‎ di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso, KM 5 Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016)(red)