Tanjungpinang,Zonakepri- Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ( China ) diamankan Korem 033 Wira Pratama , di Desa Penghujan Tanjung Uban Kabupaten Bintan , Jumat (31/3/2017) pukul 12:00 WIB
Hao Zhang (27) dan Lianchang Zhang (61) asal Cina ini diamankan oleh anggota TNI Korem 033 Wira Pratama , karena berkerja secara Illegal sebagai tenaga ahli pembuatan dapur arang di daerah Desa Pengujan, Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Menurut Kasi Intel Korem 033 Wira Pratama, Kolonel Kav Asep Ridwan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota langsung cek turun ke TKP dan didapati dua TKA asal Cina sedang bekerja langsung diamankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan , Pasport keduanya hanya untuk kunjungan bukan untuk bekerja.”jelas Asep.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedatangan kedua WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Hang Nadim Batam, yang disponsori oleh Koperasi Bina Anugrah Mandiri, Tanjunguban, Rabu (28/3/2017)lalu.
“Kedatangan dua TKA asal Cina ini memang untuk bekerja secara ilegal” tambah Asep
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, A Rohim Yudi mengatakan, setelah pihaknya mengecek paspor kedua warga negara asal Cina iini, pasport yang digunakan mereka adalah pasport pengunjung. Namun digunakan untuk bekerja di tempat tersebut.
“Kedua WNA ini melanggar Pasal 126 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”. kata Yudi
Kedua TKA tersebut langsung dibawa ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)