Zonakepri.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Senin 18 November 2024.
Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan pers yang diterima media, 18 November 2024 menyebutkan saksi yang menjalani pemeriksaan berinisial LR selaku Penasihat Hukum (PH) Terpidana Ronald Tannur.
“LR diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED dkk,”sebutnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
(Kapuspenkum