Lingga,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan tersangka dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Tim Penyidik Kejari Lingga telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap AWB yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang bertindak selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan tersangka H selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Selasa 12 September 2023.
Kepala Kejari Lingga Rizal Edison menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM ini bermula dari kegiatan belanja BBM transportasi laut dan sungai yang dilaksanakan Pemkab Lingga melalui Bagian umum pada Sekretariat Kabupaten Lingga bersumber dana APBD TA 2022 berdasarkan DPPA TA 2022 sekitar Rp3,1 miliar. Dengan rincian APBD murni Rp900 juta dan APBD Perubahan Rp2,2 miliar.
Penetapan AWB selaku KPA sejak 30 Desember 2021. Sedangkan penetapan PPTK mulai Januari hingga April dijabat AGT. Namun mulai Mei hingga Desember 2022 diganti H.
Pada awal tahun 2022, KPA telah menetapkan sub penyalur BBM yakni Kios BBM Dua Bersaudara di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya di Penuba dan kios BBM Berkat di Dabo.
Wujud kerjasama tersebut, maka KPA dan sub penyalur BBM melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama. Selanjutnya KPA, PPTK dan
Sub Penyalur BBM menyepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur melainkan bilamana adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA.
Dalam prakteknya, kegiatan belanja BBM untuk penyalur Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya dan sebagian lagi merupakan fiktif. Sedangkan kegiatan Kios BBM Berkat seluruhnya fiktif. Adapun kegiatan fiktif tersebut dilakukan dengan cara, pada sekira April sampai dengan bulan Desember 2022 KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara mengunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah dipalsukan dan diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D, setelah SP2D ditetapkan maka dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM.
Selanjutnya PPTK memberitahukan kepada masing-masing Sub 3 penyalur bahwa uang sudah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya.
Pada Oktober 2022 KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana dengan cara kerjasama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan pihak PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam. Kerjasama ini bermodus kerjasama pembelian BBM untuk kegiatan belanja dan hanya bermodalkan rekening milik PT. Mitra Selayang Indonesia, kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu lalu dari uangnya ditransfer ke pihak PT. Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA melalui PPTK dan menjadi keuntungan PT. Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 % dari nilai yang diperoleh.
“Perbuatan KPA dan PPTK tersebut bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah hal tersebut tidak sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”jelasnya.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (Bbm) Transportasi Laut Dan Sungai Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2.064.917.500,- (dua milyar enam puluh juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
Sebagaimana perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.
Bahwa selanjutnya para tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter pada RSUD Kabupaten Lingga sebagai administrasi penahanan di Rutan, lalu para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dititipkan di Lapas Kelas IIIA Dabo.
Pada kesempatan hari yang sama penyidik telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700,- diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut. (rls)
Editor : Rul