Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran operasional bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang.
Nilai anggaran yang disorot dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus,” ungkap Rachmad, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal dinas maupun dari penyedia BBM. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri lebih jauh mekanisme penggunaan anggaran operasional bahan bakar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa anggaran operasional BBM tahun 2023 telah habis digunakan sebelum batas waktu anggaran berakhir.
Kondisi itu diduga membuat sisa tagihan penggunaan BBM tahun 2023 kemudian dibayarkan menggunakan dana APBD tahun 2024.
Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Beberapa bukti penggunaan BBM operasional disebut tidak dilengkapi catatan resmi, bahkan diduga menggunakan nota yang tidak sah atau fiktif.
“Dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai, kemudian biaya yang seharusnya masuk tahun 2023 justru dibebankan pada anggaran tahun 2024,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan fakta lain yang dinilai tidak wajar, yakni adanya satu kendaraan operasional milik Dinas Perkim yang tercatat melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam satu hari.
Tak hanya itu, sejumlah pegawai di lingkungan dinas tersebut diduga turut membantu pihak penyedia BBM dalam menyiapkan nota pembelian sebagai bukti transaksi penggunaan bahan bakar operasional.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu bundel nota pembelian BBM serta dokumen SPJ yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Saat ini Kejari Tanjungpinang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Penyidik juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menentukan dan menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka,” pungkasnya.(Ki)