Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengajukan permintaan audit kembali kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah.
Permohonan tersebut dilakukan setelah hasil audit internal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau hanya mencatat kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya menilai nilai tersebut belum menggambarkan kondisi nyata di lapangan.
Ia menyebutkan bahwa keadaan fisik pasar yang saat ini terbengkalai menunjukkan kemungkinan kerugian negara yang lebih besar. Menurutnya, angka hasil audit internal tersebut tidak sebanding dengan total anggaran pembangunan pasar yang mencapai Rp3 miliar.
“Kami melihat kerugian Rp100 juta itu masih terlalu kecil. Maka dari itu, kami mengajukan audit ulang ke BPK untuk mendapatkan hasil yang lebih tepat,” ungkapnya Kamis (16/4/2026).
Rachmad juga berharap audit dari BPK RI nantinya bisa menghasilkan nilai kerugian yang lebih akurat, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan, termasuk dalam penetapan tersangka.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 26 orang saksi. Di antaranya Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, serta mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI guna memastikan besaran kerugian negara secara lebih pasti. (Ki)