FANM:Polres Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Rasis BJ

Tanjungpinang,Zonakepri – Sebanyak 40 orang warga Tanjungpinang yang tergabung dalam Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Jumat (6/9/2019).

Kedatangan puluhan masyarakat ke Polres Tanjungpinang tersebut,mendesak penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang untuk segera menuntaskan perkara dugaan pidato rasis dengan tersangka Bobby Jayanto.

Aulia humas FANM, mengatakan, pihaknya, meminta Polres Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melalui Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan.

“Kami dukung Polres Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus rasis hingga tuntas,” katanya.

Auliansah menyebutkan, wacana penghentian kasus tersebut itu sangat meresahkan masyarakat. Ada keganjilan terkait wacana penghentian kasus Bobby Jayanto.

“Apabila hal ini dibiarkan maka akan merugikan citra kepolisian, karena kasus tersebut merupakan pidana murni bukan delik aduan,” ujarnya.

Menurutnya, kami sebagai element masyarakat memberikan bentuk partisipasi dengan datang hari ini mendukung pihak Polres Tanjungpinang khususnya Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk memproses perkara ini sesuai pedoman undang-undang yang berlaku.

Lanjutnya, kami yakin bahwa ini adalah salah satu moment yang tepat dalam upaya mewujudkan partisipasi kita sebagai masyarakat dalam pembangunan, kuhususunya penegakan hukum.

“Kami yakin Polres Tanjungpinang adalah profesional dan terpercaya,” jelasnya.

Ia berharap, semoga kita bersama dapat menciptakan suasana damai dan kondusif melalui penegakan hukum yang berkeadilan, dengan mengesampingkan kepentingan-kepentingan kecil dan mengedepankan kepentingan publik, dengan menjunjung tinggi azas hukum dan norma-norma yang ada jauh dari nuansa politis, pragmatis.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka dugaan pidato rasis.

Bobby yang juga anggota DPRD Kepri terpilih itu disangkakan melanggar pasal 16 Junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Etnis dan Ras dengan ancaman lima tahun penjara.

Setelah penetapan tersangka tersebut, muncul wacana kasus tersebut akan dihentikan. Wacana tersebut muncul setelah ada pertemuan antara Waka Polda Kepri bersama Kapolres Tanjungpinang, Bobby Jayanto dan empat ormas terlapor.

Wacana penghentian tersebut, demi kepentingan umum untuk menghindari polemik di masyarakat Tanjungpinang. (Red)

Comments (0)
Add Comment