Hari ini Diperiksa 5 Saksi Dugaan Korupsi BPHTB

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam saat mengumumkan peningkatan status dugaan korupsi BPHTB menjadi penyidikan, 28 November 2019 lalu

Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan  terhadap 5 orang saksi pada hari ini, Kamis 9 Januari 2020.

Terkait dugaan korupsi Rp 1,2 M dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

“Hari ini sudah diperiksa 5 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kelima saksi tersebut yakni 2 orang dari BTN, 1 orang BPN dan 2 orang dari BPPRD Tanjungpinang. Kedepannya masih ada pemanggilan terhadap saksi pada Selasa 14 Januari 2020,”ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah Kamis 9 Januari 2020.

Tercatat sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam dugaan korupsi BPHTB ini, usai dinaikkan status menjadi penyidikan.

Lebih jauh Rizky menyebutkan, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih tahap penyidikan. Namun, dalam waktu dekat akan segera diumumkan tersangka. Untuk tersangka ini, secara logika ada diantara saksi yang telah diperiksa selama ini.

Dalam pemeriksan tersebut, selain memeriksa pejabat Pemko Tanjungpinang dan BP2RD Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri juga memeriksa Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi atas penetapan objek lahan terpajak dan Bank Tabungan Negara (BTN).(red)

Comments (0)
Add Comment