Zonakepri.com- Tiga unit truk yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) ditindak dalam operasi gabungan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (21/9/2026).
Penertiban dilakukan setelah kecelakaan kembali terjadi di kawasan Kilometer 7 yang diduga berkaitan dengan kelayakan teknis kendaraan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Habibi, mengatakan penindakan menyasar kendaraan angkutan barang dan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami sangat menganjurkan para perusahaan maupun pemilik angkutan pribadi orang maupun barang untuk segera menguji kendaraannya, agar dapat diketahui kendaraan layak jalan atau tidak,” kata Habibi, Selasa (22/9/2026).
Operasi tersebut melibatkan Dishub Kota Tanjungpinang, kepolisian, Polisi Militer dari berbagai matra, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Kepulauan Riau.
Petugas memeriksa persyaratan teknis kendaraan dan menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Truk yang masuk kategori ODOL menjadi salah satu sasaran utama dalam operasi tersebut.
Penertiban ODOL itu, lanjut Habibi, juga bagian dari target pemerintah pusat untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2027 melalui Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri.
“Ada tiga unit ODOL yang sudah kami sanksi tegas. Kami lakukan penindakan pada hari Senin kemarin,” tuturnya.
Operasi gabungan akan dilakukan secara intensif untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi, khususnya yang berkaitan dengan kondisi dan kelayakan kendaraan.
“Kami harapkan dapat memberikan efek kejut kepada kendaraan-kendaraan yang lain,” ucap Habibi. (tc/Dinas Kominfo).