Zonakepri.com-Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 menuai berbagai keluhan dari masyarakat.
Banyaknya orang tua dan calon peserta didik yang merasa dirugikan memunculkan pertanyaan mengenai keadilan, transparansi, dan kesiapan sistem dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Formateur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan, Ilham Bani Arrasyid, menilai persoalan SPMB bukan sekadar tentang diterima atau tidak diterimanya peserta didik, melainkan menyangkut kualitas tata kelola kebijakan pendidikan.
“Sebagai organisasi mahasiswa, kami melihat persoalan ini bukan hanya soal hasil seleksi, tetapi bagaimana sebuah kebijakan mampu menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan transparansi bagi masyarakat,” ujarnya.
Ilham menilai, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai mekanisme seleksi yang diterapkan, termasuk penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dinilai lebih dominan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
“Jika capaian belajar selama tiga tahun akhirnya kalah oleh satu instrumen penilaian, tentu hal ini perlu dievaluasi. Pendidikan seharusnya menghargai proses belajar secara menyeluruh, bukan hanya hasil dari satu tes,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan banyaknya peserta didik yang belum memperoleh sekolah tidak cukup diselesaikan dengan membuka gelombang pendaftaran berikutnya.
“Ribuan peserta didik yang belum memperoleh sekolah menunjukkan bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi, kesiapan sistem, serta kapasitas daya tampung sekolah agar persoalan serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Ilham mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sehingga setiap kebijakan yang berpotensi menghambat akses pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan peserta didik.
“Pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai objek yang hanya diminta mengikuti sistem. Ketika sistem bermasalah, masyarakat pula yang akhirnya menanggung akibatnya.” Tambahnya.
Oleh karena itu HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026, membuka mekanisme penilaian secara transparan, serta memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat lemahnya tata kelola kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila pemerintah berani melakukan perbaikan secara nyata.
“Pendidikan adalah investasi masa depan daerah. Karena itu, setiap kebijakan harus dibangun di atas prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.(Ilham)