Inilah Putusan Kasasi Terdakwa Korupsi Pengadaan Mesin Pengolah Tepung Ikan Di Lingga

Cholderia Sitinjak, SH.MH

Tanjungpinang,Zonakepri-Keputusan Mahkamah Agung terkait Putusan Kasasi kasus korupsi pengadaan mesin pembuatan tepung ikan dengan terdakwa Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri, Risalasih telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum dari Kantor Lubis, Sitinjak Rambe (LSR) &Associates, 15 Juni 2023.

Penasehat Terdakwa Cholderia Sitinjak SH.MH menyebutkan berdasarkan Relaas pemberitahuan putusan kasasi Nomor 592K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 20/PID.Sus-TPK/2022/PT PBR Jo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tanjungpinang, maka MA mengadili pertama menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lingga. Kedua memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Tanggal 15 September 2022 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 22 Juli 2022 mengenai kualifikasi tindak pidana dan tindak pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Risalasih.

Perbaikan tersebut diantaranya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risalasih selama 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup UP. Jika terpidana tidak mempunyai harta cukup untuk membayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Cholderia ada pidana tambahan yakni membayar UP sebesar Rp150 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar UP maka tambahan hukuman selama 1 tahun. “Hanya berbeda pada UP saja, ” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Risalasih, Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada Risalasih saat itu menjabat Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lingga.

Dalam sidang putusan perkaranya pada 12 Juli 2022 Risalasih terbukti melanggar ketentuan pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Pimpinan Hakim PN Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu dalam amar putusannya, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 4.3 tahun juga kewajiban mengganti kerugian negara Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara. (rul)

Cholderia sitinjakDi LinggaPembuat tepung ikanPutusan Kasasi MATerdakwa korupsi pengadaan mesin
Comments (0)
Add Comment