Sukarni Direktur PT Djuwita Bintan Sejahtera Kangkangi Putusan MA, Belum Bayar Pesangon 5 Karyawan

Zonakepri.com-PT Djuwita Bintan Sejahtera hingga saat ini belum memberikan pesangon terhadap lima karyawan yang telah di PHK beberapa waktu lalu.

Padahal putusan Mahkamah Agung sudah jelas menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 26 September 2024 menghukum tergugat PT Djuwita Bintan Sejahtera untuk membayarkan secara tunai kepada para penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses masing masing :
1. Seri Helimalintun Rp60.225.000
2. Yusuf Karinda Rp55.275.000
3. Sujami Rp47.548.000
4. Zamri Rp68.250.000
5. Syarifuddin 58.625.000
Total yang harus dibayarkan oleh PT Djuwita Bintan Sejahtera yang menaungi Sekolah Swasta Djuwita di kawasan Bintan Center Tanjungpinang mencapai Rp289.923.313,-

Terhadap putusan ini, kuasa hukum PT Djuwita Bintan Sejahtera telah mengajukan kasasi ke MA.

Hasil putusan Mahkamah Agung pada 26 Februari 2025 menguatkan Putusan Tingkat pertama dan saat ini sudah in Kracht Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap), pemberitahuan putusan kasasi Nomor : 10/Pdt.Sus.PHI/2024/PN TPG yakni mengadili:
Menolak permohonan Kasasi PT Djuwita Bintan Sejahtera. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.

Cholderia Sitinjak SH MH, dari Kantor Hukum LSR & Associates selaku kuasa hukum karyawan yang kena PHK sepihak dengan jumlah 5 orang meliputi Seri Helimalintun, Yusuf Karinda, Sijani, Zamri, Syarifuddin menyatakan sejak putusan MA dikeluarkan, hingga saat ini 2 Desember 2025, PT Djuwita Bintan Sejahtera Belum membayarkan pesangon lima karyawan yang telah di PHK dengan alasan Pihak Perusahaan Bahwa adanya Konflik Internal Di Dalam Perusahan antara Sukarni selaku Direktur Pt . Djuwita Bintan Sejahtera dengan Djuwita selaku Pengurus Yayasan Sekolah Djuwita. (rul)

Belum bayarkan pesangonCholderia sitinjakKangkangi Putusan MAPT Djuwita Bintan Sejahtera
Comments (0)
Add Comment