Cholderia Sitinjak Laporkan Balik Syahjoni Ke Polda Kepri

Cholderia Sitinjak melaporkan balik Syahjoni ke Polda Kepri terkait penyerobotan lahan

Tanjungpinang,Zonakepri–Cholderia Sitinjak membantah pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Syahjoni, Rekan Jefrianto Simanjuntak SH yang dimuat di media online belum lama ini. Terkait dirinya dituduh menyerobot lahan milik Syahjoni di Dompak Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Bahkan pernyataan Rekan Jefrianto yang menyebutkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri bahwa lahan Cholderia seluas 7. 257 meter itu dinilai tidak benar dan dipertanyakan asal data tersebut dari mana sumbernya. Mengingat dirinya tidak pernah diajak turun dalam mengukur tanah tersebut.

Selanjutnya tentang permohonan maaf yang diharapkan kuasa hukum Syahjoni agar Cholderia meminta maaf kepada Syahjoni, hal ini dipandang naif, mengingat Syahjonilah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah diputuskan pengadilan dan Mahkamah Agung tentang penyerobotan dan pengrusakan lahan dalam hukum keperdataan yang dilakukan pertama kali oleh Syahjoni pada 2008 silam di tanah milik Cholderia Sitinjak.

Sementara itu, tentang tuduhan pencemaran nama baik Syahjoni, Cholderia mengaku bahwa sebutan mafia tanah dilandasi oleh fakta dan data yang ada. “Kalau pihak berwajib membutuhkan data dan fakta maka akan dibantu memberikan data tersebut,”ungkapnya Senin 3 Mei 2021

Bahkan Cholderia saat ini sudah membuat laporan pengaduan balik ke Polda Kepri terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh Syahjoni untuk kedua kali. Minggu tanggal 2 Mei 2021.

Diharapkan Cholderia, agar penasehat hukum Syahjoni menasehati kliennya agar menjalankan isi putusan PN Tanjungpinang terkait ganti rugi sebesar Rp50juta. Karena itu menjadi kewajiban dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 2011 lalu incraft. Namun hingga saat ini Syahjoni belum membayar. **

Cholderia sitinjakKe Polda KepriLaporkan BalikSyahjoni
Comments (0)
Add Comment