Bintan,Zonakepri-Belum lama ini, Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Kabupaten Bintan, Susilawati, mengembalikan uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar, ke kas Perusahaan BIS lewat Bank Riau Kepri pada 11 Februari 2022.
Pengembalian uang tersebut atas transaksi jual beli lahan antara Susilawati dan oknum Anggota DPRD Bintan seluas 13.508 meter persegi atau 1,3 hektare, di Jalan Nusantara, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Awal Januari 2021.
Namun sayangnya, pembelian lahan oleh Direktur PT BIS menggunakan uang milik BUMD dan belum mendapat persetujuan dari kepala daerah bersama komisaris melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT BIS.
Menanggapi hal itu, Sekretaris IKADIN Kota Tanjungpinang Cholderia Sitinjak, SH.MH berpendapat meskipun uang BUMD dikembalikan, seharusnya proses hukum tetap berjalan. Mengingat perbuatan direktur PT BIS sudah melanggar hukum.
“Meskipun uang kembali seharusnya proses hukum tetap berjalan, seharusnya Kajari Bintan tidak tebang pilih dalam mengungkap kejahatan, ” ungkapnya Sabtu 12 Februari 2022 di kediamannya.
Menurutnya, jika hal ini tidak terekspos pasti semua kasus pelanggaran hukum akan melenggang saja.
“Kajari Bintan tidak boleh tebang pilih kasus, jangan berbeda perlakuan cara penanganannya dengan kasus para kepala puskesmas di Bintan, ingat ada kontrol masyarakat dalam penegakan hukum di Kepri khususnya Bintan,”tegasnya.
Dijelaskannya mengacu Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negaranya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”
Kemudian, merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi. (rul)