Bintan,Zonakepri-Kejaksaaan Negeri Bintan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (Pidum) dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Selasa 12 Desember 2023 di Halaman Kejari Bintan.
Jumlah BB yang dimusnahkan terdiri dari sabu 72,7979 gram, ganja 1,16 gram, senjata tajam 7 buah, alat hisap sabu 4 set, pipa paralon 4 buah, elektronik 25 unit berupa telepon 23 unit dan timbangan digital 2 unit, minuman alkohol (Mikol) 6.006 botol.
Pemusnahan narkoba dengan cara dilarutkan dalam air mendidih hingga larut dan dibuang ke closet, ganja dengan cara dibakar, senjata tajam, elektronik dengan dengan cara dipotong dengan mesin potong gerindra, sedangkan botol mikol dimasukkan dalam lubang dan ditimpa alat berat.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka dalam pemusnahan barang bukti perkara pidsus dan Pidum menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara yang telah incrah yakni dua perkara pidana khusus (pidsus) kepabeanan dan 32 perkara pidana umum (Pidum) meliputi narkotika 15 perkara dan non narkotika 17 perkara.
Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan saat ini merupakan pemusnahan terakhir di tahun 2023, setelah pemusnahan sebelumnya dilakukan pada Juni 2023.
“Perkara yang menonjol ditangani Kejari Bintan berupa narkoba. Karena dampak dari narkoba sangat berbahaya bagi kita semua,”sebutnya.
Dijelaskannya, 17 perkara non narkotika yang ditangani Kejari Bintan terdiri dari penggelapan 2 perkara, pencurian 6 perkara, perjudian 1 perkara, KDRT 2 perkara, migas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, Karhutla 2 perkara, pertambangan 1 perkara, penganiayaan 1 perkara. (rul)