Zonakepri.com-Sengketa hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha terjadi antara karyawan PT Djuwita Bintan Sejahtera dengan pengusaha akibat PHK sepihak dan tidak diberi pesangon.
PHK karyawan sekolah swasta Djuwita disebabkan sekolah ini tutup dan tidak beroperasi lagi.
Cholderia Sitinjak SH MH, Rendy Rinaldi Hasibuan SH MH dari Kantor Hukum LSR & Associates selaku kuasa hukum karyawan yang kena PHK sepihak dengan jumlah 5 orang meliputi Seri Helimalintun, Yusuf Karinda, Sijani, Zamri, Syarifuddin menjelaskan, hasil dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 26 September 2024 menghukum tergugat PT Djuwita Bintan Sejahtera untuk membayarkan secara tunai kepada para penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses masing masing :
1. Seri Helimalintun Rp60.225.000
2. Yusuf Karinda Rp55.275.000
3. Sujami Rp47.548.000
4. Zamri Rp68.250.000
5. Syarifuddin 58.625.000
Total yang harus dibayarkan oleh PT Djuwita Bintan Sejahtera yang menaungi Sekolah Swasta Djuwita di kawasan Bintan Center Tanjungpinang mencapai Rp289.923.313,-
Berdasarkan putusan PHI ternyata kuasa hukum PT Djuwita Bintan Sejahtera yakni Raymond Immanuel Purba & Partners mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasil putusan Mahkamah Agung pada 26 Februari 2025 menguatkan Putusan Tingkat pertama dan saat ini sudah in Kracht Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap), pemberitahuan putusan kasasi Nomor : 10/Pdt.Sus.PHI/2024/PN TPG yakni mengadili:
Menolak permohonan Kasasi PT Djuwita Bintan Sejahtera. Menghukum pemohon kasasi membayar perkara dalam permohonan kasasi sebesar Rp500.000.
Menurut Cholderia Sitinjak SH MH, PT Djuwita Bintan Sejahtera hingga 9 Oktober 2025 belum melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Tanjungpinang jo Putusan Mahkamah Agung RI.
“Diminta kepada pengusaha untuk melaksanakan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung, dan dalam waktu 8 hari jika setelah anmaning maka Pengadilan akan melakukan sita eksekusi,” sebutnya.(rul)