Untuk sementara pelaku dititipkan di Ruang Tahanan(Rutan) Polres Tanjungpinang untuk 20 hari kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyebutkan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secepatnya,agar bisa di pindahkan ke Rutan Tanjungpinang.
“YR sebelum masuk ruang tahanan Polres Tanjungpinang menjalani proses pemeriksaan rapid tes Covid-19 dan dinyatakan negatif,”sebutnya
Tersangka YR yang diduga korupsi Rp3 miliar pada dana pajak BPHTB di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 hingga September 2019.
Menurut Aditya,secepatnya akan dilakukan proses pelimpahan ke PN Tanjungpinang untuk tersangka YR agar segera dapat dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang.
Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka YR sempat menjalani pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang dan menempati jabatan baru sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kota Tanjungpinang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.(red)