Zonakepri.com – Januari 2025 hingga masuk bulan Juni 2025, Satlantas Polresta Tanjungpinang mencatat sebanyak 59 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. Mayoritas insiden tersebut melibatkan kendaraan roda dua.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun. Ia menjelaskan, dari total kejadian tersebut, sebagian besar kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor.
Beberapa kendaraan itu bahkan masih diamankan di Mapolresta Tanjungpinang dan belum diambil oleh pemiliknya.
“Dari 59 laka itu, dominan sepeda motor. Beberapa kendaraan masih diamankan di Polres dan belum diambil pemiliknya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (2/6/2025).
Terkait korban, Ipda Werry menyebutkan terdapat korban luka ringan hingga luka berat.
Sementara itu, satu kasus meninggal dunia tercatat dari kecelakaan tunggal yang terjadi di jalur menuju Kijang.
“Kalau untuk meninggal dunia, hanya satu kasus. Itu pun laka tunggal. Selebihnya luka ringan dan berat, tidak ada korban jiwa dalam tabrakan antara dua kendaraan,” jelasnya.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang paling sering terjadi di wilayah Tanjungpinang Timur, khususnya daerah km. 10.
Waktu kejadian pun beragam, tidak hanya malam hari namun juga bisa terjadi pagi, siang, hingga subuh.
“Enggak tentu, kadang malam, kadang siang, tergantung situasi. Tapi kami selalu siaga. Ada petugas yang piket 24 jam,” katanya.
Ditanya mengenai usia korban, Werry menyebut mayoritas korban kecelakaan berada di rentang usia muda, yakni antara 18 hingga 20-an tahun.
“Rata-rata usia 18 ke atas, belum ada anak-anak. Bisa dibilang remaja sampai dewasa muda,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Ipda Werry mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk lebih berhati-hati saat berlalu lintas serta mematuhi semua peraturan di jalan raya.
“Patuhi rambu-rambu, jangan kebut-kebutan. Intinya, taati aturan yang berlaku agar tidak terjadi kecelakaan,” pesannya. (Ki)