Kajari Periksa Pjs Sekdako Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memanggil kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan yang juga menjabat selaku Pjs Sekda Tanjungpinang, Selasa (29/10).

Tengku Dahlan diperiksa terkait dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar yang dilakukan oknum pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y.

“Ya saya dipanggil, nanti ya lagi, saya masuk dulu,” ujarnya saat tiba di kantor Kajari Tanjungpinang sekitar pukul 10.00WIB menggunakan mobil dinas.

Kasi Intelejen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya memanggil dan memeriksa satu saksi pada hari ini.

“Jam 10 kita periksa satu orang saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di Pemko Tanjungpinang.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan penggelapan yang terjadi.(red)

Comments (0)
Add Comment