Zonakepri.com-Muhammad Rafi Assagaf selaku Government Relation Specialist Maxim Indonesia mengirimkan tanggapan kepada redaksi Zonakepri.com pada 13 Mei 2026.
Tanggapan tersebut terkait pemberitaan berjudul “Ratusan Driver Maxim Tuntut Tarif Keputusan Gubernur Kepri Diberlakukan” pada tautan https://zonakepri.com/ratusan-driver-maxim-tuntut-tarif-keputusan-gubernur-kepri-diberlakukan/
Menurutnya, Maxim Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai dasar pengaturan layanan transportasi daring di Indonesia.
Lebih jauh disebutkannya, dalam pelaksanaannya di Provinsi Kepulauan Riau, Maxim juga telah melakukan penyesuaian tarif layanan mengikuti kebijakan yang diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif layanan transportasi online roda dua dan roda empat.
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi internal perusahaan selama periode penerapan kebijakan tersebut, terdapat sejumlah dampak signifikan terhadap dinamika layanan transportasi daring di wilayah tersebut.
Data perusahaan menunjukkan adanya penurunan jumlah perjalanan harian sekitar 44% yang mengindikasikan menurunnya tingkat keterjangkauan layanan bagi masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut turut berdampak pada pendapatan mitra pengemudi yang mengalami penurunan rata-rata sekitar 11% akibat berkurangnya jumlah order yang diterima.
Berdasarkan kondisi tersebut, Maxim telah menyampaikan hasil riset dan evaluasi perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan pertimbangan dalam proses peninjauan kebijakan tarif layanan transportasi daring.
“Kami mendorong agar proses evaluasi kebijakan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, daya beli masyarakat, keberlangsungan industri, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat,”sebutnya.
Dalam pertemuan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan komitmennya untuk meninjau lebih lanjut hasil evaluasi yang perusahaan sampaikan.
Terkait isu pembatasan jumlah mitra pengemudi, Maxim memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk bergabung sebagai mitra sesuai dengan prinsip inklusivitas dan keterbukaan kesempatan kerja. Maxim juga bekerja sama dengan Angkutan Sewa Khusus (ASK) sehingga calon mitra dapat memperoleh dokumen pendukung yang diperlukan melalui kantor layanan Maxim terdekat.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait layanan transportasi daring. Oleh karena itu, Maxim tetap membuka ruang komunikasi dan dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terciptanya ekosistem transportasi daring yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,”jelasnya.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar penjelasan ini dapat menjadi informasi tambahan yang berimbang bagi masyarakat. (Editor : Zul)