Kanwil DJP Kepri Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejati Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau, melimpahkan berkas tindak Pidana Perpajakan  PT.MBJ dan tersangka LR ke kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,Kamis 14/7/2022.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Penyidikan terhadap tersangka LR yang dilakukan oleh Tim Penyidik Perpajakan di Wilayah Kantor Direktorat Jenderal (DJP) Kepulauan Riau(Kepri) yang dinyatakan lengkap(P-21), pada 27 Juni 2022 lalu.
Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau Cucu Supriatna dalam Press Releasenya menyebutkan,modus yang dilakukan tersangka LR,tidak melaporkan Surat Pemberitahuan(SPT) masa pajak pertambahan Nilai(PPN)dan tidak menyetorkan PPN transaksi PT MBJ masa pajak dari bulan Juli 2018 hingga Desember 2018.
“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini senilai Rp338.333.967 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah)”,sebutnya.
Cucu Supriatna menambahkan,untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka.
“Total nilai asset Tersangka yang akan kita sita sebesar Rp912.994.000 (Sembilan ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah.
Supriatna juga menambahkan,dalam kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment) yang kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi.”,jelasnya.
Akibat perbuatannya,tersangka terancam dengan pidana paling lama 6 tahun,denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Keberhasilan dalam kasus ini,menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya pada 14 Juli 2022,lalu Tersangka LR telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(***)
DJP KepriTersangkaTindak Pidana Perpajakan
Comments (0)
Add Comment