Zonakepri.com – Masyarakat Kota Tanjungpinang diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan bermodus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pelaku menyamar sebagai petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan menghubungi calon korban melalui telepon, pesan singkat, atau aplikasi percakapan seperti WhatsApp.
Dalam modus ini, pelaku meminta sejumlah informasi pribadi, antara lain nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nomor ponsel, hingga kode OTP dengan dalih proses verifikasi.
Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk aksi kejahatan, seperti mengakses rekening korban atau mendaftarkan pinjaman online atas nama mereka.
Salah seorang warga Tanjungpinang bahkan diketahui mengalami kerugian finansial hingga mencapai ratusan juta rupiah akibat tertipu modus ini.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki apakah ada laporan terkait kasus penipuan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut kepada media,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik penipuan berkedok institusi resmi sudah sering terjadi dan masyarakat perlu lebih cermat dalam menyikapi pesan dari sumber yang tidak jelas.
“Jangan mudah memberikan data pribadi, apalagi jika diminta oleh pihak yang tidak bisa diverifikasi keasliannya,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan ini.
“Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, terutama jika menimbulkan kerugian pada warga,” tambahnya.
Masyarakat diimbau agar hanya mengikuti prosedur resmi aktivasi IKD melalui saluran yang telah ditentukan pemerintah, dan tidak sembarangan membagikan kode verifikasi seperti OTP kepada pihak manapun. (Ki)