Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Lampu Strobo dan Sirene Tidak Digunakan Sembarangan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi

Zonakepri.com – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Hal ini disampaikan sebagai tindak lanjut arahan dari Mabes Polri yang mengatur pemanfaatan strobo dan sirene sesuai peruntukannya.

“Penggunaan strobo maupun sirene sudah jelas aturannya. Itu diperuntukkan hanya untuk keadaan darurat, seperti ambulans, pengawalan kepolisian, polisi militer, atau dinas perhubungan dalam situasi tertentu,” ujar Kapolresta, Rabu (1/10/2025).

Hamam menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah tegas secara internal dengan memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan penggunaan strobo maupun sirene.

Penekanan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Menurutnya, penyalahgunaan strobo dan sirene kerap menimbulkan keresahan bahkan ketersinggungan di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat, khususnya pejabat publik, juga tidak menggunakan fasilitas ini jika tidak sesuai peruntukannya. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.(Ki)

Kapolresta TanjungpinangPenggunaan strobo dan sirineTidak boleh sembarangan
Comments (0)
Add Comment