Kejari Tanjungpinang Terima Limpahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

Dua tersangka dilimpahkan ke kejari Tanjungpinang

Zonakepri.com– Kejari Tanjungpinang menerima limpahan berkas dan 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpjnang dari  Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis 19 Desember 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanjungpinang Roy Hufington menyebutkan, dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Tanjung Moco Tahun Anggaran 2015 senilai Rp5,6 miliar.

Kedua tersangka tersebut berinisial H (Haryadi) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang, kemudian tersangka berinisial AKD (Abdul Rahim Kasim Djoe) selaku direktur PT IMS, pihak kontraktor pelaksana kegiatan proyek.

Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan ) Tanjungpinang, kedua tersangka menjalani pemeriksaan Kesehatan oleh tim dokter guna memastikan keduanya sehat sebelum menjalani penahanan.

Kedua tersangka tersebut saat ini masih menjadi Narapidana di Lapas Tanjungpinang, karena terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Domestik Dompak, Tanjungpinang

Sebelumnya Haryadi juga diketahui sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI dan kini kembali tersandung korupsi. Kali ini dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Kejari Tanjungpinang Segera Limpahkan Kasus Tipikor Pelabuhan Tanjung Moco ke PN Tanjungpinang, ” sebutnya. (rul)

BerkasDugaan KorupsiKejari TanjungpinangPelabuhan Tanjung MocoPolda KepriTerima limpahanTersangka
Comments (0)
Add Comment