Tanjungpinang,Zonakepri, – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan AF Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka, pada 8 November 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prokoso SH. MH dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Kamis 9 November 2023 menyebutkan modus operandi yang dilakukan tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang yaitu melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
“AF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Bestari Tanjungpinang tahun 2023 dengan estimasi kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 7 Miliar,”terangnya.
Untuk itu, Pasal yang diterapkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-unda ng RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterap kan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kasi Penkum)