Zonakepri.com- Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Kepulauan Riau dan PT PLN (PERSERO) UP3 Tanjungpinang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerangan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara berlangsung di Wundham Panbil Batam, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Senin (11/05/2026).
Penandatanganan PKS yang digelar di Batam tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso beserta jajaran, Didik Wicaksono selaku General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau beserta jajaran, serta Rully Agus Widanarto selaku Manager PLN UP3 Tanjungpinang.
Kajati Kepri J.Devy Sudarso menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung PLN melalui pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal.
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Kajati.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono menyampaikan bahwa kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.
“Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal,aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Didik Wicakson.
Pada kesempatan yang sama, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau, khususnya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara.
“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujar Rully.
Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Sinergi ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya setelah pelaksanaan PKS, kegiatan ini dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) dihadiri langsung Narasumber dari beberapa Asisten Kejati Kepri dan Manager PLN UP3 Tanjungpinang membahas hal-hal terkait perkembangan hukum khususnya pada BUMN.
(Kasi Penkum Kejati Kepri)